<div style='background-color: #ffffff;'></div>

Cara Memberi Efek Easter Egg (JellyBean) di Samsung Galaxy Young

Cara untuk memberi efek easter egg di Samsung Galaxy Young, yaitu efek seperti animasi pada saat kita menekan versi android 5x berturut turut, dan yang akan muncul di HH kita adalah efek jelly bean..

[Custom ROM][CM7] MIUIv3 2.4.20 Samsung Galaxy Young

Sebuah custom rom untuk samsung galaxy young yang menurut saya sangat menarik. Hal itu dikarenakan MIUI rom sangat berbeda dengan rom rom lain, baik efek maupun tampilan yang sangat elegan.

Cara Install Windows XP

Berikut ini saya akan memberikan cara untuk menginstal windows xp pada teman teman semuanya.

Download Whatsapp+ 5.35D Terbaru

Download Whatsapp+ terbaru disini.

Definisi Sistem Digital

Sistem Digital adalah sistem elektronika yang setiap rangkaian penyusunnya melakukan pengolahan sinyal diskrit.

Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Mei 2014

Pembagian Penyelenggara Kekuasaan

Berikut ini Pembagian Penyelenggara Kekuasaan

  1. MPR
    Sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat, karena MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Anggota MPR meliputi seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. Tugas pokok dan fungsi serta kewenangan MPR ialah
    1. Mengubah UUD
    2. Menetapkan UUD
    3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  2. DPR
    Lembaga legislaif yang dipilih melalui pemilu dari partai partai politik. Tugas dan fungsi serta kewenangan DPR adalah
    1. Membuat Undang Undang, Mempunyai 4 hak yaitu
    1. Hak Inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan RUU
    2. Hak Amandemen yaitu hak dpr untuk mengajukan pengadaan dan penyempurnaan terhadap RUU yang diajukan pemerintah.
    3. Hak Refus yaitu hak DPR untuk menolak RUU yang diajukan oleh pemerintah.
    4. Hak Ratifikasi yaitu hak DPR untuk menyetujui / Mengesahkan RUU yang di ajukan pemerintah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.
    2. Mengawasi Pemerintah
    1. Hak Mengajukan Pertanyaan yaitu hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu bidang.
    2. Hak Interupsi yaitu hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan pada pemerintahan tentang kebijaksanaan di suatu bidang dan pemerintah wajib memberikan keterangan yang diminta oleh DPR tersebut di depan sidang pleno DPR.
    3. Hak Angket yaitu hak anggota DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap hal hal yang dianggap perlu untuk di ketahi secara detail terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
    3. Hak Budget
    Hak anggota DPR untuk menyusun dan menetapkan anggaran bersama dengan pemerintah
  3. DPD
    Dewan perwakilan dari daerah yang dipilih melalui pemilu yang dipilih oleh masyarakat setiap provinsi diwakili 4 atau 5. Tugas pokok dan fungsi serta kewenangan DPD adalah:
    1. Mengajukan dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.
    2. Memperjuangkan otonomi daerah seperti pengelolaan sumber daya alam daerah dan sumber ekonomi.
    3. Memperjuangkan ekonomi / keuangan daerah.
     
    Itulah tadi Pembagian Penyelenggara Kekuasaan,

Definisi dan Statifikasi Politik

Berikut adalah Definisi Politik
Politik ialah suatu rangakaian asas, prinsip jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan yang kita kehendaki.

Statifikasi Politik:
  1. Tingkat penentu politik (kebijakan) puncak kewarganegaraan ada pada:
    1. MPR : bentuk rumusan atau produknya adalah UUD 45 dan ketetapan MPR.
    2. Presiden : Sebagai kepala negara, bentuk rumusan atau produknya adalah Dekrit presiden, contoh dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1945
  2. Tingkat penentu politik (kebijakan) Umum, Kewenangannya ada pada presiden sebagai kepala pemerintahan. Bentuk rumusan atau produknya adalah:
    1. Undang undang bersama DPR
    2. Peraturan Pemerintah pengganti undang undang (perpu)
    3. Peraturan Pemerintah
    4. Peraturan / Instruksi / Keputusan Presiden
  3. Tingkat penentu politik (kebijakan) Khusus, Kewenangannya ada pada menteri di setiap kementrian dan lembaga bentuk rumusan / produknya adalah:
    1. Peraturan Menteri
    2. Keputusan Menteri
    3. Instruksi Menteri
    4. Surat Edaran Menteri
  4. Tingkat penentu politik (kebijakan) Teknis, Kewenangannya ada pad pejabat eselon 1 di setiap kementrian dan lembaga (Sekjen, Dirjen, Deputi). Bentuk rumusannya / produknya adalah:
    1. Peraturan sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
    2. Keputusan sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
    3. Instruksi sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
    4. Surat edaran sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
  5. Dua macam pembuatan peraturan di daerah
    1. Gubernur : Sebagai kepala di tingkat TI (provinsi) dan bupati / walikota : sebagai kepala pemerintahan di tingkat TII (Kota Madya) adalah wakil pemerintah pusat di daerah masing masing.
    2. Gubernur : sSebagai kepala daerah di tingkat TI (Provinsi) dan Bupati sebagai kepala daerah di tingkat TII (Kota Madya) diberikan otonomi untuk mengatur rumah tangga daerah masing masing dalam bentuk:
      1. Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD
      2. Peraturan Gubernur, Bupati, Walikota
      3. Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota
      4. Instruksi Gubernur, Bupati, Walikota
      5. Surat Edaran Gubernur, Bupati, Walikota
    3. Yang tidak diotonomikan adalah Agama, Pertahanan dan Keamanan, Luar Negeri, Keungan, BPN, dan hukum
Itulah tadi Definisi dan Statifikasi Politik

Selasa, 13 Mei 2014

Pengertian Konstitusi, Makna, Fungsi, dan Macamnya

Berikut ini saya akan memberikan Pengertian Konstitusi
Konstitusi ialah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebtu diorganisir dan dijalankan.

Makna dan Unsur Konstitusi
  1. Sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial) artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dari pemerintahan yang akan mengatur kita semua.
  2. Sebagai program yang menjamin HAM dan warga negara, sekaligus menentukan batas batas baik hak dan kewajiban warga negara serta alat alat pemerintahannya.
  3. Sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
Fungsi Konstitusi
  1. Sebagai hukum, maka bersikap mengikat setiap warga negara, lembaga pemerintahan, lembaga masyarakat dan warga negara.
  2. Sebagai norma - norma, kaidah kaidah, aturan aturan dan ketentuan ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak dari negara tersebut.
  3. Sebagai sumber hukum, setiap produk hukum seperti Undang undang, Peraturan pemerintah, keputusan pemerintahm tindakan pemerintah dan berbagai kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan konstusi.
Tata Urutan Perundan undangan
  1. Undang undang dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang undang
  4. Peraturan pemerintah pengganti undang undang (perpu)
  5. Peraturan pemerintah
  6. Peraturan / keputusan presiden
  7. Peraturan menteri
Macam macam konstitusi
  1. Konstitusi Tertulis
    ialah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kerja tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan timbal balik antara negara, pemerintah dengan warga negara.
  2. Konstitusi Tak Tertulis (konvensi)
    ialah aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Contoh:
    • Pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat
    • Pidato kenegaraan presiden RI setiap tanggal 16 Agustus
    • Pidato presiden RI yang disampaikan sebagai keterangan pemerintah tentang RAPBN di depan sidang pleno DPR RI setiap minggu pertama bulan januari setiap tahun.
Itulah tadi Pengertian Konstitusi, serta Unsur Makna dan Macamnya.

Pengertian Ideologi

Berikut adalah Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari dua kata idea: pemikiran, gagsan,  dan logi: pengetahuan. Yaitu seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.

Unsur Ideologi
  1. Adanya relaita hidup yang diyakini.
  2. Adanya tujuan hidup yang dicita-citakan.
  3. Adanya cara atau program guna mewujudkan tujuan hidup yang dicita-citakan.
Peranan Ideologi
  1. Sebagai dimensi realita
    yaitu kemampuan suatu ideologi untuk mengadaptasi nilai nilai hidup yang berkembang di masyarakat.
  2. Sebagai dimensi idealisme
    yaitu kualitas idealisme yang terkandung didalamnya mampu mengubah harapan, optimisme, dan motivasi pada para penduduknya.
  3. Sebagai dimensi flexibilitas
    yaitu kemampuan suatu ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.
Macam Ideologi
Secara garis besar ideologi di bagi menjadi 2 yaitu:
  1. Komunisme: 
    • Marxisme
    • Leninisme
    • Sosialisme
  2. Liberaisme: 
    • Individualisme
    • Materialisme
    • Kapitalisme
Perbandingan ideologi Komunisme, Liberalisme dan Pancasila
Komunisme Liberalisme Pancasila
1. Atheis (tidak mengenal agama) 1. Sekuler (negara tidak ikut campur masalah agama) 1. Monoteistis (mengakui agama
2. Manusia makhluk jasmani 2. Manusia makhluk jasmani dan rohani 2. Manusia makhluk jasmani dan rohani
3. Manusia makhluk sosial 3. Manusia makhluk individu 3. Manusia makhluk individu dan sosial
4. Keputusan ditangan pimpinan partai 4. Keputusan melalui voting 4. Keputusan melalui musyawarah untuk mufakat
5. Mengutamakan kepentingan negara 5. Mengutamakan kepentingan mayoritas 5. Mengutamakan kepentingan rakyat

Itulah tadi sedikit mengenai Pengertian Ideologi, serta Unsur dan Macamnya.

Pengertian Warga Negara Penentuan Kewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan.


Berikut ini adalah Pengertian Warga Negara:
Warga Negara adalah orang orang sebagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dari tanah airnya dengan Undang Undang dasar Negaranya, Sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama tidak memutuskan hubungannya.

Penentuan Kewarga Negaraan:
  1. Ius Sanguinis : Kewarganegaraan seorang didasarkan darah keturunan atau ditentukan dari orang tua yang menurunkannya sekalipun Ia dilahirkan di luar negaranya.
  2. Ius Soli : Kewarganegaraan seseorang didasarkan tempat kelahiran atau ditentukan dimana Ia dilahirkan.
  3. Naturalisasi : Seseorang berkewarganegaraan asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara tertentu, setelah melengkapi surat tertentu.
Status Kewarganegaraan
  1. Bipatride
    Kalau seseorang yang berkewarganegaraan dari suatu negara yang menerapkan Ius Sanguinis melahirkan anak yang menerapkan sistem Ius Soli, maka anak tersebut tetap dinyatakan warga negara daru dimana orang tuanya berasal, dan juga dinyatakan sebagai warga negara dimana ia dilahirkan.
  2. Apatride
    Seseorang yang berkewarganegaraan dari suatu negara yang menerapkan Ius Soli yang lahir di negara yang menerapkan Ius Sanguinis maka anak tersebut tidak lagi dianggap sebagau warga negara dari kedua orang tuanya, dan juga ia juga tidak dianggap dari negara ia dilahirkan.
Itulah tadi Pengertian Warga Negara, Penentuan Kewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan.