<div style='background-color: #ffffff;'></div>

Selasa, 13 Mei 2014

Pengertian Warga Negara Penentuan Kewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan.


Berikut ini adalah Pengertian Warga Negara:
Warga Negara adalah orang orang sebagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dari tanah airnya dengan Undang Undang dasar Negaranya, Sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama tidak memutuskan hubungannya.

Penentuan Kewarga Negaraan:
  1. Ius Sanguinis : Kewarganegaraan seorang didasarkan darah keturunan atau ditentukan dari orang tua yang menurunkannya sekalipun Ia dilahirkan di luar negaranya.
  2. Ius Soli : Kewarganegaraan seseorang didasarkan tempat kelahiran atau ditentukan dimana Ia dilahirkan.
  3. Naturalisasi : Seseorang berkewarganegaraan asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara tertentu, setelah melengkapi surat tertentu.
Status Kewarganegaraan
  1. Bipatride
    Kalau seseorang yang berkewarganegaraan dari suatu negara yang menerapkan Ius Sanguinis melahirkan anak yang menerapkan sistem Ius Soli, maka anak tersebut tetap dinyatakan warga negara daru dimana orang tuanya berasal, dan juga dinyatakan sebagai warga negara dimana ia dilahirkan.
  2. Apatride
    Seseorang yang berkewarganegaraan dari suatu negara yang menerapkan Ius Soli yang lahir di negara yang menerapkan Ius Sanguinis maka anak tersebut tidak lagi dianggap sebagau warga negara dari kedua orang tuanya, dan juga ia juga tidak dianggap dari negara ia dilahirkan.
Itulah tadi Pengertian Warga Negara, Penentuan Kewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan.

0 komentar:

Posting Komentar