Berikut ini Pembagian Penyelenggara Kekuasaan
- MPR
Sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat, karena MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Anggota MPR meliputi seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. Tugas pokok dan fungsi serta kewenangan MPR ialah
1. Mengubah UUD
2. Menetapkan UUD
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden - DPR
Lembaga legislaif yang dipilih melalui pemilu dari partai partai politik. Tugas dan fungsi serta kewenangan DPR adalah
1. Membuat Undang Undang, Mempunyai 4 hak yaitu - Hak Inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan RUU
- Hak Amandemen yaitu hak dpr untuk mengajukan pengadaan dan penyempurnaan terhadap RUU yang diajukan pemerintah.
- Hak Refus yaitu hak DPR untuk menolak RUU yang diajukan oleh pemerintah.
- Hak Ratifikasi yaitu hak DPR untuk menyetujui / Mengesahkan RUU yang di ajukan pemerintah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.
- Hak Mengajukan Pertanyaan yaitu hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu bidang.
- Hak Interupsi yaitu hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan pada pemerintahan tentang kebijaksanaan di suatu bidang dan pemerintah wajib memberikan keterangan yang diminta oleh DPR tersebut di depan sidang pleno DPR.
- Hak Angket yaitu hak anggota DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap hal hal yang dianggap perlu untuk di ketahi secara detail terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
- DPD
Dewan perwakilan dari daerah yang dipilih melalui pemilu yang dipilih oleh masyarakat setiap provinsi diwakili 4 atau 5. Tugas pokok dan fungsi serta kewenangan DPD adalah:- Mengajukan dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.
- Memperjuangkan otonomi daerah seperti pengelolaan sumber daya alam daerah dan sumber ekonomi.
- Memperjuangkan ekonomi / keuangan daerah.
Itulah tadi Pembagian Penyelenggara Kekuasaan,
Hak anggota DPR untuk menyusun dan menetapkan anggaran bersama dengan pemerintah



















