Berikut adalah Definisi Politik
Politik ialah suatu rangakaian asas, prinsip jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan yang kita kehendaki.
Statifikasi Politik:
- Tingkat penentu politik (kebijakan) puncak kewarganegaraan ada pada:
- MPR : bentuk rumusan atau produknya adalah UUD 45 dan ketetapan MPR.
- Presiden : Sebagai kepala negara, bentuk rumusan atau produknya adalah Dekrit presiden, contoh dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1945
- Tingkat penentu politik (kebijakan) Umum, Kewenangannya ada pada presiden sebagai kepala pemerintahan. Bentuk rumusan atau produknya adalah:
- Undang undang bersama DPR
- Peraturan Pemerintah pengganti undang undang (perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan / Instruksi / Keputusan Presiden
- Tingkat penentu politik (kebijakan) Khusus, Kewenangannya ada pada menteri di setiap kementrian dan lembaga bentuk rumusan / produknya adalah:
- Peraturan Menteri
- Keputusan Menteri
- Instruksi Menteri
- Surat Edaran Menteri
- Tingkat penentu politik (kebijakan) Teknis, Kewenangannya ada pad pejabat eselon 1 di setiap kementrian dan lembaga (Sekjen, Dirjen, Deputi). Bentuk rumusannya / produknya adalah:
- Peraturan sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
- Keputusan sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
- Instruksi sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
- Surat edaran sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
- Dua macam pembuatan peraturan di daerah
- Gubernur : Sebagai kepala di tingkat TI (provinsi) dan bupati / walikota : sebagai kepala pemerintahan di tingkat TII (Kota Madya) adalah wakil pemerintah pusat di daerah masing masing.
- Gubernur : sSebagai kepala daerah di tingkat TI (Provinsi) dan Bupati sebagai kepala daerah di tingkat TII (Kota Madya) diberikan otonomi untuk mengatur rumah tangga daerah masing masing dalam bentuk:
- Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD
- Peraturan Gubernur, Bupati, Walikota
- Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota
- Instruksi Gubernur, Bupati, Walikota
- Surat Edaran Gubernur, Bupati, Walikota
- Yang tidak diotonomikan adalah Agama, Pertahanan dan Keamanan, Luar Negeri, Keungan, BPN, dan hukum








0 komentar:
Posting Komentar