<div style='background-color: #ffffff;'></div>

Rabu, 14 Mei 2014

Definisi dan Statifikasi Politik

Berikut adalah Definisi Politik
Politik ialah suatu rangakaian asas, prinsip jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan yang kita kehendaki.

Statifikasi Politik:
  1. Tingkat penentu politik (kebijakan) puncak kewarganegaraan ada pada:
    1. MPR : bentuk rumusan atau produknya adalah UUD 45 dan ketetapan MPR.
    2. Presiden : Sebagai kepala negara, bentuk rumusan atau produknya adalah Dekrit presiden, contoh dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1945
  2. Tingkat penentu politik (kebijakan) Umum, Kewenangannya ada pada presiden sebagai kepala pemerintahan. Bentuk rumusan atau produknya adalah:
    1. Undang undang bersama DPR
    2. Peraturan Pemerintah pengganti undang undang (perpu)
    3. Peraturan Pemerintah
    4. Peraturan / Instruksi / Keputusan Presiden
  3. Tingkat penentu politik (kebijakan) Khusus, Kewenangannya ada pada menteri di setiap kementrian dan lembaga bentuk rumusan / produknya adalah:
    1. Peraturan Menteri
    2. Keputusan Menteri
    3. Instruksi Menteri
    4. Surat Edaran Menteri
  4. Tingkat penentu politik (kebijakan) Teknis, Kewenangannya ada pad pejabat eselon 1 di setiap kementrian dan lembaga (Sekjen, Dirjen, Deputi). Bentuk rumusannya / produknya adalah:
    1. Peraturan sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
    2. Keputusan sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
    3. Instruksi sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
    4. Surat edaran sekretaris jendral, direktur jendral dan deputi
  5. Dua macam pembuatan peraturan di daerah
    1. Gubernur : Sebagai kepala di tingkat TI (provinsi) dan bupati / walikota : sebagai kepala pemerintahan di tingkat TII (Kota Madya) adalah wakil pemerintah pusat di daerah masing masing.
    2. Gubernur : sSebagai kepala daerah di tingkat TI (Provinsi) dan Bupati sebagai kepala daerah di tingkat TII (Kota Madya) diberikan otonomi untuk mengatur rumah tangga daerah masing masing dalam bentuk:
      1. Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD
      2. Peraturan Gubernur, Bupati, Walikota
      3. Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota
      4. Instruksi Gubernur, Bupati, Walikota
      5. Surat Edaran Gubernur, Bupati, Walikota
    3. Yang tidak diotonomikan adalah Agama, Pertahanan dan Keamanan, Luar Negeri, Keungan, BPN, dan hukum
Itulah tadi Definisi dan Statifikasi Politik

0 komentar:

Posting Komentar