Berikut ini saya akan memberikan Pengertian Konstitusi
Konstitusi ialah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebtu diorganisir dan dijalankan.
Makna dan Unsur Konstitusi
- Sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial) artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dari pemerintahan yang akan mengatur kita semua.
- Sebagai program yang menjamin HAM dan warga negara, sekaligus menentukan batas batas baik hak dan kewajiban warga negara serta alat alat pemerintahannya.
- Sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
- Sebagai hukum, maka bersikap mengikat setiap warga negara, lembaga pemerintahan, lembaga masyarakat dan warga negara.
- Sebagai norma - norma, kaidah kaidah, aturan aturan dan ketentuan ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak dari negara tersebut.
- Sebagai sumber hukum, setiap produk hukum seperti Undang undang, Peraturan pemerintah, keputusan pemerintahm tindakan pemerintah dan berbagai kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan konstusi.
- Undang undang dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang undang
- Peraturan pemerintah pengganti undang undang (perpu)
- Peraturan pemerintah
- Peraturan / keputusan presiden
- Peraturan menteri
- Konstitusi Tertulis
ialah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kerja tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan timbal balik antara negara, pemerintah dengan warga negara. - Konstitusi Tak Tertulis (konvensi)
ialah aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Contoh:- Pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat
- Pidato kenegaraan presiden RI setiap tanggal 16 Agustus
- Pidato presiden RI yang disampaikan sebagai keterangan pemerintah tentang RAPBN di depan sidang pleno DPR RI setiap minggu pertama bulan januari setiap tahun.








2 komentar:
makasih boss...... :-]
Arigatou gozaimasu
Posting Komentar